Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen STNK

Sabtu, 29 Juni 2024 | 1:47 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-29T08:47:49Z
Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen STNK


Medan -Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menangkap komplotan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba, Kamis (27/06/2024) mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada, Selasa (25/06/2024), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pembuatan pencetakan dokumen palsu atas kenderaan baik sepeda motor maupun STNK maupun BPKB di Jalan Penampungan Gang Restu Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Anggota kita langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, lalu penggerebekan ke satu rumah. Petugaspun mengamankan seorang pria berinisial H alias J (36 tahun). Saat digeledah ditemukan STNK, BPKB kendaraan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Medan guna proses selanjutnya,” ujar Teddy

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjut Kapolrestsbes, peran H alias J yakni membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP, SIM palsu serta memasarkan/menjualnya secara online. Diakui pelaku jika dia tidak bekerja sendiri, dia memiliki komplotan.


Petugas kemudian melakukan pengembangan ke satu rumah di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta dan mengamankan 3 pria berinisial PAP (28 tahun) dan PS (28 tahun) selaku pemilik rumah dan BK (18 tahu ) warga Jalan Cempaka Dusun 5, Deli Tua. Dari lokasi juga ditemukan STNK, BPKB, SIM dan akta cerai palsu dan mesin pembuatan berkas palsu. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya sembari menambahkan petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan KS (49 tahun) sebagai konsumen STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh BK.


Ditambahkan Teddy, hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing, ada sebagai operator, mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu seperti STNK dan BPKB dan sebagai pengantar ke tangan konsumen apabila telah selesai dibuat surat palsunya.

“Motifnya pelaku melakukan pemalsuan ini untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Pelaku mengaku sudah 1 Tahun menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. Untuk STNK sepedamotor dibandrol dengan harga Rp 500 ribu dan STNK mobil Rp 1 juta,” pungkasnya.(Red/Tim)

×
Berita Terbaru Update