Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 26/2024 Tentang Parkir Berlangganan di Kota Medan bukan untuk kepentingan rakyat tapi hanya untuk kepentingan bisnis semata.

Rabu, 24 Juli 2024 | 9:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T12:31:57Z
Medan, BHarata Utama News

Banyak kalangan menilai bahwa Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 26/2024 Tentang Parkir Berlangganan di Kota Medan bukan untuk kepentingan rakyat tapi hanya untuk kepentingan bisnis semata.



Karena di balik kebijakan yang dikeluarkan Walikota Medan Bobby Nasution justru yang diuntungkan adalah perusahaan-perusahaan yang menjadi vendor parkir berlangganan.


Perusahaan perusahaan tersebut mendapat jatah pengelolaan parkir berlangganan di berbagai wilayah yang di Kota Medan.Jadi intinya wilayah telah dikavling-kavling untuk dijadikan bisnis parkir.



Meski Dinas Perhubungan Medan tidak mengumumkan secara terbuka perusahaan mana saja yang menjadi vendor parkir berlangganan di Kota Medan tapi yang pasti terbitnya Perwal No 26/2024 kental memiliki latar belakang bisnis.

Anehnya,DPRD Medan sepertinya tutup mata meski kebijakan penerapan parkir berlangganan tidak diatur dalam Peraturan Daerah.Artinya,Perwal tersebut tidak memiliki azas legalitas karena tidak diatur dalam Perda.Dalam bahasa yang lebih awam diartikan bahwa Perwal tersebut tidak mendapat persetujuan dari rakyat Medan.

Meski demikian,lambat laun terbongkar juga bahwa pemilik perusahaan yang menjadi vendor parkir berlangganan memiliki kedekatan dengan oknum tertentu.Hingga ada perusahaan yang diberikan hak pengelolaan parkir berlangganan mencapai ratusan titik.

Misalnya, vendor PT Bintang Pratama Makmur diberi jatah sebanyak 117 titik parkir dengan 350 juru parkir.

Sementara itu, vendor lainnya seperti PT Logika Garis Elektro hanya mengelola 39 titik parkir dengan 97 juru parkir. Perusahaan lainnya PT. Citra Pembaharuan Utama hanya diberi jatah 11 titik parkir dengan 30 juru parkir.

Membingungkan memang,peraturan apa yang dipakai sebagai payung hukum dalam menentukan perusahaan pemenang, titik yang dikelola, serta pembagian jumlah titik parkir tersebut.

Setelah gagal dalam penerapan parkir konvensional gratis dan e-parking kemungkinan besar penerapan parkir berlangganan juga akan gagal lagi karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.Sebab segala bentuk kutipan retribusi terhadap rakyat harus memiliki payung hukum,sebab kalau tidak,sama halnya dengan pungutan liar.
Diketahui, kebijakan parkir berlangganan sudah dikecam oleh banyak elemen masyarakat lantaran teknis pelaksanaannya carut marut.Mulai dari batas parkir berlangganan masih mengambang, tidak ada jaminan bagi masyarakat bebas kutipan lagi, dan tidak ada pula jaminan keamanan kendaraan masyarakat aman saat parkir.

Anehnya,Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempersilahkan setiap juru parkir (jukir) resmi yang bertugas di setiap tepi jalan umum di Kota Medan untuk segera mendaftarkan diri ke setiap vendor yang bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir tersebut sebagai jukir parkir berlangganan.

“Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan. Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis,kepada wartawan awal Juli 2024 lalu.

Dikatakan Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir yang selama ini bertugas di Kota Medan dan ingin menjadi jukir parkir berlangganan dapat berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Kota Medan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan Pinangbaris, Medan.

“Jukir yang datang ke kantor Dishub Kota Medan akan kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor,” ujarnya.



Dijelaskan Iswar, perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.

“Jukir-jukir ini tidak kita ‘lepas’ begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir (baik tunai maupun non tunai), mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain mengatur parkir agar tertib, sambung Iswar, para jukir berlangganan Kota Medan juga akan mengarahkan setiap kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker parkir berlangganan. Tujuannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut.

“Sebab setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlanggaran tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan,” sambungnya.

Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan, lanjut Iswar, maka tugas jukir parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan.

“Sementara ini sampai proses perekrutan jukir tersebut selesai, para petugas Dishub Medan sudah saya tugaskan di lapangan untuk melayani masyarakat. Untuk itu kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan, mari kita sukseskan sistem parkir berlangganan Kota Medan dengan membeli stiker parkir berlangganan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.




Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan.

Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.(Tim)
×
Berita Terbaru Update