Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Kasus pungutan liar (pungli) yang mencemari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara,

Selasa, 13 Agustus 2024 | 2:21 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T21:24:55Z

Daerah - Mencerminkan tantangan besar dalam pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat. Program PTSL, yang secara resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah secara cepat, transparan, dan murah, kini menghadapi masalah serius akibat ulah oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan pribadi.
Program PTSL: Tujuan dan Pelaksanaannya

Program PTSL adalah salah satu inisiatif besar pemerintah Indonesia yang diluncurkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh warga negara. Melalui program ini, pemerintah berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh program-program sertifikasi sebelumnya. PTSL bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program PTSL didukung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan biaya yang sudah ditentukan secara resmi, bahkan di beberapa daerah, sertifikat tanah bisa didapatkan secara gratis atau dengan biaya minimal yang transparan. Namun, kasus yang terjadi di Kecamatan Pollung menunjukkan adanya deviasi dari tujuan awal program ini.

Praktik Pungli: Modus dan Dampaknya

Di Kecamatan Pollung, sejumlah warga melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terkait dengan pembagian sertifikat tanah dalam program PTSL. Warga mengeluhkan bahwa mereka diminta untuk membayar sejumlah uang yang bervariasi sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka. Praktik pungli ini diduga dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan posisi mereka dalam proses pelaksanaan PTSL untuk menekan warga agar membayar uang tambahan di luar ketentuan resmi.

Besaran pungutan liar ini dilaporkan tidak seragam, tergantung pada luas tanah yang didaftarkan dan lokasi lahan tersebut. Hal ini jelas merugikan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang sudah menunggu lama untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Banyak dari mereka merasa terpaksa membayar pungutan tersebut karena khawatir tidak akan mendapatkan sertifikat yang sudah lama diidamkan jika menolak membayar.

Praktik pungli ini berdampak luas tidak hanya pada masyarakat yang dirugikan secara finansial, tetapi juga pada citra dan kredibilitas program PTSL itu sendiri. Apa yang seharusnya menjadi program pemberdayaan masyarakat malah berubah menjadi beban tambahan, yang menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan instansi terkait.

Respon dan Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Kecamatan Pollung yang menjadi korban pungli ini merasa sangat dirugikan dan mulai menyuarakan keluhan mereka. Mereka menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Desakan ini muncul karena masyarakat merasa bahwa tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, praktik pungli ini akan terus berlanjut dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah lainnya.

Warga menginginkan agar pelaku pungli, baik dari kalangan pejabat pemerintah maupun pihak lain yang terlibat, segera diidentifikasi dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta agar proses pengambilan sertifikat tanah yang telah selesai diproses dapat dilakukan tanpa adanya pungutan liar, sesuai dengan ketentuan resmi dari pemerintah.

Peran Pemerintah Daerah dan BPN

Menanggapi situasi ini, pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan untuk segera bertindak. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa program PTSL di Kabupaten Humbahas, khususnya di Kecamatan Pollung, dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparansi. Pemerintah daerah, dalam hal ini dinas terkait, harus melakukan audit internal untuk mengevaluasi proses pelaksanaan PTSL dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli.

BPN sebagai pelaksana program PTSL juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini di lapangan. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dan prosedur resmi dalam mendapatkan sertifikat tanah perlu lebih digencarkan. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas bahwa program ini adalah upaya pemerintah untuk membantu mereka, bukan untuk membebani dengan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Langkah Pencegahan dan Penindakan

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan program-program pemerintah seperti PTSL. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan membentuk tim independen yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan program di daerah-daerah yang rawan terjadi pungli. Tim ini bisa berfungsi sebagai pengawas dan sekaligus sebagai pengaduan masyarakat yang dapat bertindak cepat jika ditemukan indikasi pungli.

Selain itu, pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan program ini. Pendirian posko-posko pengaduan di setiap kecamatan atau desa bisa menjadi solusi untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan pelaksanaan PTSL. Masyarakat yang terlibat langsung dalam proses ini akan lebih mudah melaporkan jika menemukan kejanggalan atau praktik pungli.

Kesimpulan

Kasus pungli atas pembagian sertifikat tanah dalam program PTSL di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, merupakan cerminan dari tantangan besar dalam pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kejadian ini menegaskan perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa program PTSL dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan kepastian hukum atas tanah kepada seluruh warga negara tanpa harus dibebani oleh pungutan liar atau praktik-praktik korupsi lainnya.

Dengan tindakan yang tepat, baik dari segi penegakan hukum maupun peningkatan transparansi, diharapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan program pemerintah lainnya di masa depan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa dipulihkan dan program-program yang baik seperti PTSL bisa memberikan manfaat yang optimal.(Red/Tim)
×
Berita Terbaru Update