Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

PT IKD Mendirikan Bangunan Tanpa PBG

Jumat, 09 Agustus 2024 | 9:23 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T19:49:25Z
Medan, Bun's
Sabtu, 10 Agustus 2024

Pengusaha PT Industri Karet Deli (IKD) sepertinya tidak peduli dengan Surat Peringatan (SP) dari Dinas Perkim Kota Medan yang dilayangkan pada tanggal 29 Juli 2024,tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


Proses pembangunan gedung megah yang saat ini tengah dikerjakan di komplek pabrik ban tersebut, masih tetap terus berlanjut.

Pantauan media,Kamis (08/08/2024) tampak para pekerja masih beraktifitas di proyek pembangunan gedung bertingkat 4 dengan luas sekitar 1,761 M2.

Bangunan milik PT IKD yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan 8 Kel Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan mendirikan bangunan.

Sesuai dengan data diperoleh bahwa SP dari Dinas Perkim Kota Medan ditujukan kepada penanggungjawab bangunan bernama Darkiat Tjangnaka.

SP tersebut menerangkan bahwa bangunan tersebut telah melanggar atau menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Sehubungan dengan hal itu, Humas PT IKD belum berhasil ditemui guna konfirmasi.

Sementara Lurah Tanjung Mulia Jufri Mark Bonardo Simanjuntak SIP MSi melalui Kaur Trantib, Syahrijal ST yang ditemui media ini mengatakan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat himbauan terkait masalah PBG.

Warga setempat menyesalkan ada pengusaha besar yang nekat melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus berpotensi merugikan Pemko Medan dari sektor penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(***)

Editor : {M. Dalimunthe, ST}
×
Berita Terbaru Update