Medan (BUNs)
STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi telah resmi berubah menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1091 tertanggal 22 Oktober 2024. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan dalam dua bidang ilmu yang berbeda: Ekonomi Syariah dan Hukum Pidana Islam. Dengan alih bentuk ini, mulai tahun 2026, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi akan melahirkan lulusan dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Ekonomi (S.E.), memperluas cakupan akademik yang lebih luas dibandingkan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah yang hanya fokus pada Pendidikan.
Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA, menegaskan bahwa transformasi ini adalah langkah yang sangat penting untuk masa depan mahasiswa dan dosen. Dengan adanya program studi yang lebih beragam, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa dalam mengembangkan karir mereka di bidang hukum dan ekonomi, serta menjawab tuntutan perkembangan dunia pendidikan yang semakin dinamis.
Alumni STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi juga tidak perlu khawatir terkait dengan status ijazah mereka. Sama seperti alumni IAIN Sumatera Utara yang dapat melegesir ijazah mereka ke UIN Sumatera Utara, alumni STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi akan memiliki kesempatan untuk melegesir ijazah mereka ke STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Jika kedepannya kampus ini berkembang menjadi institut atau universitas, maka ijazah dapat dilegesir ke Institut Agama Islam Al-Hikmah atau Universitas Islam Al-Hikmah.
Pentingnya transformasi ini tidak hanya menyelamatkan masa depan mahasiswa, tetapi juga memastikan keberlanjutan pendidikan para dosen, termasuk sertifikasi mereka. Dr. H. Ficki Padli Pardede mengajak seluruh civitas akademika untuk berbangga dan bersama-sama menyongsong masa depan yang lebih cerah, penuh berkah dan kemajuan.
(Aisyah)