Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

KOPERTAIS BUNGKAM, WISUDA 28 DESEMBER 2024 DI MEDAN HARUS DIBATALKAN TANPA BADAN HUKUM SAH

Kamis, 19 Desember 2024 | 8:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-19T16:46:46Z
KOPERTAIS BUNGKAM, WISUDA 28 DESEMBER 2024 DI MEDAN HARUS DIBATALKAN TANPA BADAN HUKUM SAH



Medan – Rencana pelaksanaan wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan pada 28 Desember 2024 di Kota Medan kini menuai kontroversi. Hal ini menyusul temuan bahwa salah satu yayasan yang mengklaim sebagai badan hukum pengelola perguruan tinggi tersebut baru berdiri pada tahun 2014, sedangkan izin operasional kampus telah diterbitkan sejak 1996. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas badan hukum yang menaungi acara tersebut.  


Kopertais, sebagai pengawas perguruan tinggi agama Islam swasta, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah tersebut. Sikap bungkam Kopertais menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan legalitas ijazah yang akan dikeluarkan.


Legalitas Ijazah Dipertanyakan

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib berada di bawah badan hukum yang sah. Jika badan hukum yang mengelola tidak sesuai dengan aturan, maka seluruh aktivitas akademik, termasuk wisuda, berpotensi dianggap tidak sah.  




"Jika badan hukum baru berdiri setelah izin operasional dikeluarkan, maka segala keputusan dan dokumen yang dihasilkan, seperti ijazah, bisa dianggap tidak sah. Ini sangat merugikan mahasiswa," kata Bapak kondios Pasaribu SH,MH satu ahli hukum pendidikan.


Desakan Pembatalan Wisuda

Rencana wisuda pada 28 Desember 2024 kini menuai desakan untuk dibatalkan. Masyarakat dan mahasiswa meminta Kopertais dan Kementerian Agama segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan acara tersebut hingga masalah legalitas selesai.  

"Kami tidak ingin ijazah kami nanti tidak diakui. Ini akan menghancurkan masa depan kami. Kami meminta wisuda ditunda sampai semuanya jelas secara hukum," ujar salah satu calon wisudawan yang enggan disebutkan namanya.  


Kopertais dan Kementerian Agama Harus Bertindak


Hingga kini, belum ada langkah konkret dari Kopertais maupun Kementerian Agama. Padahal, persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan tinggi agama Islam di Sumatera Utara.  

Para mahasiswa, alumni, dan pihak masyarakat berharap acara wisuda dibatalkan sementara sampai semua masalah terkait badan hukum dan izin operasional terselesaikan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sekolah tinggi tersebut.  




"Jangan sampai mahasiswa yang sudah berjuang menyelesaikan pendidikan menjadi korban akibat ketidakjelasan legalitas badan hukum. Kami meminta Kopertais dan Kementerian Agama segera bertindak tegas," tegas kondios Pasaribu,SH,MH tokoh pendidikan di Medan.  

Dengan jadwal wisuda yang semakin dekat, desakan pembatalan terus bergema. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berdampak panjang bagi para mahasiswa dan reputasi institusi pendidikan tinggi di Indonesia.  (Tim)
×
Berita Terbaru Update