Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

KASUS LEGIMAN PRANATA TERKESAN DIPERMAINKAN, POLRESTABES MEDAN DIDUGA TAKUT MELAWAN PEJABAT

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:28 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-16T06:36:13Z

KASUS LEGIMAN PRANATA TERKESAN DIPERMAINKAN, POLRESTABES MEDAN DIDUGA TAKUT MELAWAN PEJABAT



Medan, – Penanganan kasus yang dilaporkan oleh Sdr. Legiman Pranata masih berjalan lambat dan semakin menimbulkan kecurigaan publik. Banyak pihak menilai bahwa Polrestabes Medan terkesan tidak berani mengambil langkah tegas, terutama karena kasus ini melibatkan seorang pejabat yang memiliki pengaruh kuat. 



Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, melalui Polrestabes Medan, sebelumnya telah mengeluarkan surat pemanggilan wawancara kepada Sdr. Legiman Pranata terkait laporan yang diajukan. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan berarti yang diumumkan kepada publik.

Pemanggilan ini merujuk pada beberapa regulasi hukum, antara lain:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP,
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
3. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Penyidikan,
4. Laporan Informasi Nomor: R / LI – 295 / IX / 2024 / Reskrim,
5. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP / Lidik / 459 / IX / 2024 / Reskrim tertanggal 21 September 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, Polrestabes Medan telah mengundang Sdr. Legiman Pranata untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pemanggilan dijadwalkan pada:


- Hari/Tanggal: Senin, 17 Oktober 2024  
- Waktu: Pukul 17.00 WIB  
- Tempat: Ruangan Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan  

Namun, publik semakin mempertanyakan mengapa proses hukum berjalan begitu lambat. Beberapa pihak menduga ada upaya untuk mengulur-ulur waktu agar kasus ini menghilang begitu saja. Keterlibatan seorang pejabat dalam kasus ini menambah spekulasi bahwa ada tekanan politik yang menghambat langkah kepolisian.

Wawancara akan dilakukan oleh penyidik yang bertugas, termasuk AKP M. Karo-Karo, SH, serta didampingi oleh penyidik lainnya. Pihak kepolisian meminta Sdr. Legiman Pranata membawa dokumen-dokumen yang relevan guna mendukung proses wawancara.

Masyarakat dan organisasi pemantau hukum semakin kritis terhadap kasus ini. Beberapa aktivis hukum menilai bahwa lambatnya penanganan kasus dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam tanggapannya, Polrestabes Medan menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum guna memastikan kejelasan laporan yang telah diterima. Namun, pernyataan ini dinilai kurang meyakinkan karena belum ada tindakan nyata yang menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus tersebut.

Pihak Polisi akan memberikan pembaruan berkala kepada publik mengenai perkembangan kasus ini untuk menjaga keterbukaan informasi. Namun, masyarakat berharap agar kepolisian tidak hanya memberikan janji, tetapi juga menunjukkan tindakan konkret dalam menangani kasus ini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian setempat atau mengakses laman resmi Polrestabes Medan.(Red)
×
Berita Terbaru Update