Karo, 20 Maret 2025 – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, berlangsung ricuh. Sri Harta br Surbakti, pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 Tahun 1997, menolak eksekusi tersebut dan menganggapnya tidak sah.
Menurut kuasa hukum Sri Harta br Surbakti, Jemis AG Bangun, SH, eksekusi yang dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 5/Pdt.Eks/2023/PN-KBJ salah alamat. Ia menegaskan bahwa termohon eksekusi yang tercantum dalam penetapan adalah Nurlen Surbakti, bukan kliennya.
Kronologi Kepemilikan Tanah
Jemis AG Bangun menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh Nurlen Surbakti dari MS pada tahun 1997. Kemudian, pada tahun 2008, tanah itu dijual kepada menantunya, Arihta Tarigan, suami dari Sri Harta br Surbakti. Setelah Arihta meninggal pada tahun 2016, kepemilikan tanah beralih kepada Sri Harta br Surbakti.
Pada tahun 2019, seorang wanita bernama Lince K mengajukan gugatan atas tanah tersebut dengan mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Surat Hibah tahun 1984 dari almarhum LBG, ibu kandung MS.
Dugaan Kejanggalan dalam Putusan PN Kabanjahe
Kuasa hukum Sri Harta br Surbakti menilai banyak kejanggalan dalam putusan PN Kabanjahe yang memenangkan gugatan Lince K. Salah satu kejanggalan adalah luas tanah yang tercantum dalam SHM No. 3 Tahun 1997 hanya 5.329 m², namun Lince K menggugat seluas 8.000 m² dan dikabulkan oleh pengadilan.
Selain itu, kasus ini dianggap belum inkracht karena pihak Sri Harta br Surbakti masih mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, PN Kabanjahe tetap mengeluarkan surat eksekusi pada 20 Maret 2024.
Eksekusi Berlangsung Ricuh
Saat eksekusi dilakukan, puluhan orang dengan parang dan linggis membongkar pagar serta bangunan di lahan tersebut. Mereka juga merusak tanaman wortel milik Sri Harta br Surbakti. Keberadaan warga ini dipertanyakan oleh kuasa hukum, yang menegaskan bahwa eksekusi seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang, bukan oleh warga.
“Kami akan melaporkan hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial dan pihak terkait lainnya. Terlalu banyak dugaan kejanggalan dalam putusan ini,” tegas Jemis AG Bangun.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Indonesia yang berujung pada eksekusi kontroversial. Pihak Sri Harta br Surbakti berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat memberikan keputusan yang lebih adil berdasarkan bukti hukum yang sah.
(Tim)