Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

GUGATAN KMA 1091 OLEH YASPETIA 2014 KANDAS DI PTUN JAKARTA, KETUA YASPETIA 1983 MINTA PENGAKUAN ATAS SEKOLAH TINGGI YANG BUKAN HAKNYA DIHENTIKAN

Selasa, 18 Maret 2025 | 4:16 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T23:19:01Z

GUGATAN KMA 1091 OLEH YASPETIA 2014 KANDAS DI PTUN JAKARTA, KETUA YASPETIA 1983 MINTA PENGAKUAN ATAS SEKOLAH TINGGI YANG BUKAN HAKNYA DIHENTIKAN




Medan, 18 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Yaspetia 2014 terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) 1091. Dengan putusan ini, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA 1983) semakin kuat secara hukum sebagai pemilik sah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai.



Ketua YASPETIA 1983, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. "Kami meminta agar tidak ada lagi klaim sepihak terhadap sekolah tinggi yang bukan haknya. YASPETIA Medan berdiri sejak 1983 dengan legalitas yang sah," ujar Rules.



KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UU PENDIDIKAN TINGGI DAN UU YAYASAN



Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penyelenggaraan perguruan tinggi harus berada di bawah badan hukum yang sah. Sementara itu, Pasal 60 UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 (yang telah diperbarui dengan UU Nomor 28 Tahun 2004) menegaskan bahwa setiap perubahan kepengurusan yayasan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.




Dalam kasus ini, YASPETIA Medan memiliki akta pendirian asli tahun 1983, yang kemudian diperbarui pada tahun 1995 dan 2007. Sebaliknya, pihak Yaspetia 2014 hanya mengandalkan dokumen fotokopi yang tidak memiliki kekuatan hukum.



KOPERTAIS HARUS BERSIKAP BIJAKSANA DAN PENUH INTEGRITAS



Sejalan dengan putusan PTUN Jakarta dan arahan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI, Kopertais diharapkan bersikap profesional dalam mengawasi perguruan tinggi Islam. Keputusan hukum harus dihormati, dan Kopertais tidak boleh menjadi blunder dalam menyikapi permasalahan yang sudah jelas landasan hukumnya.



Pembina YASPETIA Medan, Fahmi, menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan Yaspetia 2014 telah berulang kali gagal. "Kita tidak bisa mempertahankan sesuatu yang bukan hak kita. Pada akhirnya, keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menang," tuturnya.



Dengan adanya putusan ini, operasional STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi yang telah pindah ke Jl. F Kapten Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, semakin memiliki legitimasi yang kuat. YASPETIA Medan meminta masyarakat dan mahasiswa tidak lagi terpengaruh oleh klaim yang tidak berdasar.



Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia, terutama dalam melindungi institusi dari pihak-pihak yang berusaha mengambil alih dengan cara yang tidak sah.

(Tim Redaksi)

×
Berita Terbaru Update