Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Gugatan Warga Negara Terkait Pajak Penerangan Jalan di Deli Serdang Masuk Pengadilan

Minggu, 23 Maret 2025 | 5:58 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-23T12:58:40Z

Gugatan Warga Negara Terkait Pajak Penerangan Jalan di Deli Serdang Masuk Pengadilan




Medan, 23 Maret 2025 – Seorang warga Desa Klambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Subagio, mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1087/Pdt-G/2024/PN.Medan, menyusul tidak adanya respons pemerintah terhadap permintaan pemasangan lampu penerangan jalan di wilayahnya.

Dalam gugatan tersebut, Subagio menggugat beberapa pihak:

  • Tergugat 1: Gubernur Sumatera Utara
  • Tergugat 2: Bupati Deli Serdang
  • Tergugat 3: Dinas SDABMBK Deli Serdang
  • Tergugat 4: UPT Wilayah 4 Dinas SDABMBK Deli Serdang
  • Turut Tergugat 1 & 2: PLN Pusat dan PLN Wilayah Sumatera Utara

Gugatan ini didasari atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 7,5% hingga 10% dari rekening listrik warga setiap bulan. Namun, meskipun pajak ini dipungut oleh PLN, pemasangan lampu penerangan jalan di beberapa lingkungan Desa Klambir Lima Kampung tidak pernah direalisasikan.

Permohonan pemasangan lampu jalan sudah diajukan melalui surat resmi sejak tahun 2023, tetapi tidak mendapat tanggapan dari dinas terkait. Karena tidak adanya respons dari pemerintah, Subagio kemudian mengambil langkah hukum.

Agenda mediasi gugatan ini telah dijadwalkan pada 26 Februari 2025, namun pemerintah daerah sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan. Hanya perwakilan PLN yang memenuhi panggilan pengadilan.

Menanggapi hal ini, Rules Gaja, S.Kom, selaku Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI), menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan peraturan yang telah dibuatnya sendiri. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat (1) junto Pasal 10, yang menyatakan bahwa penerangan lampu jalan harus mencakup hingga jalan lingkungan.

“Kami berharap pemerintah segera memenuhi hak-hak masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak penerangan jalan,” ujar Rules Gaja, S.Kom.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut transparansi penggunaan pajak daerah dan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Jika gugatan ini dikabulkan, dapat menjadi preseden bagi warga di daerah lain yang mengalami masalah serupa.

Redaksi/Tim

×
Berita Terbaru Update